JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah transaksi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan mengatakan pemanggilan terhadap Gubernur Lampung itu berlangsung pada Jumat (1/9/2023) pekan lalu.
"Gubernur (Lampung) ini ada beberapa transaksi yang kami mintakan klarifikasi. Nah, hari Jumat pagi (1/9), beliau kami undang, kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Baca Juga: Polda Lampung Periksa 2 Saksi Kasus Transaksi Narkoba Selebgram Adelia dan Suami
Menurut Pahala, proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Gubernur Lampung berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Pahala tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan KPK dalam klarifikasi tersebut.
Pahala hanya menyebutkan bahwa nominal transaksi kuangan Gubernur Lampung cukup signifikan, sehingga membuat yang bersangkutan dipanggil ke KPK.
"Sedang dianalisis hasilnya, tapi kalau sampai diundang ke sini, signifikanlah transaksinya," ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan lanjutan dari pendalaman yang dilakukan KPK soal suara publik yang mengeluhkan pembangunan infrastruktur di Lampung.
"Statusnya masih kami klarifikasi, belum kami lihat di lapangan, belum kami lihat data-data lain," katanya.
Baca Juga: Ketum Golkar Singgung Gubernur Lampung Soal Jalan Rusak Hingga dapat Dana Rp.800 Miliar
Dia juga belum bisa memastikan apakah Arinal akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan atau tidak.
"Belum tahu, nanti ditanyakan ke tim seperti apa hasilnya; yang jelas (Arinal) kami undang untuk klarifikasi beberapa penerimaan," ujar Pahala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.