JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Permintaan tersebut diajukan Bawaslu selaku pengadu dalam ruang sidang DKPP di Jakarta, Senin (4/9/2023).
"Memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin.
Ia meminta DKPP memberhentikan sementara para teradu, termasuk Ketua dan Anggota KPU lainnya.
"Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI, dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI," sambungnya.
Baca Juga: Komisioner KPU Jalani Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP Hari Ini
Di dalam perkara ini, para pengadu terdiri dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu dan pengadu I sampai V.
Mereka mengadukan tujuh anggota KPU karena diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU juga diduga membatasi pengawasan melekat Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU No 10/2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: AHY Ucapkan Selamat kepada Anies Baswedan-Cak Imin: Semoga Sukses
Para teradu terdiri dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU yang terdiri dari Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sidang pertama yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP hari ini, Senin, bersifat terbuka sehingga publik bisa menyaksikannya secara langsung.
Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada pagi ini, Bawaslu menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pengadu secara langsung maupun secara daring di antaranya Ucul Saib Ridwan, Ayatullah (secara daring), Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto, dan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Sulaiman.
Kemudian Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Saifuddin serta saksi tambahan yaitu Hermawati, staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.
Selain saksi, pihak pengadu juga mengajukan ahli, yang terdiri dari dua orang, yakni Profesor Muhammad dan Hadar Nafis. Akan tetapi, ahli yang hadir hanya Prof Muhammad.
Di sisi lain, pihak teradu mengajukan saksi yang terdiri dari sejumlah orang yang merupakan petugas penghubung atau liaison officer (LO) dari partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon kepada KPU.
LO parpol yang menjadi saksi persidangan ini terdiri dari:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.