JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012, tak berkaitan dengan dinamika politik saat ini.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penanganan kasus itu mulai dilakukan jauh sebelum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Dugaan korupsi ini terjadi ketika Cak Imin yang juga ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans).
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali, Minggu (3/9/2023), dikutip Kompas.com.
Sementara pendeklarasian Cak Imin sebagai bakal cawapres Anies untuk kontestasi Pemilhan Presiden (Pilpres) 2024, dilaksanakan pada Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Ali menegaskan penanganan perkara tersebut sudah dilaksanakan sebelum dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, kata dia, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," jelas Ali.
Ia berharap tidak ada pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan politik.
Ali menyebut seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenakertrans dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Adapun menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023), kasus ini tempus delicti atau waktu terjadinya adalah tahun 2012.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dimintai Klarifikasi
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar.
Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempus-nya tahun 2012,” ujarnya.
Menurut Asep, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
Namun, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut kasus dugaan korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” katanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.