JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI.
Demikian keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak menggelar sidang mediasi yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
“Dalam mediasi keempat ini, Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas pada Rabu.
Baca Juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang selama 40 Hari dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Menurut Anwar, Panji Gumilang mencabut gugatannya karena menilai silaturahmi dengan dirinya jauh lebih penting ketimbang beperkara.
“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” ujar Anwar.
Dengan dicabutnya gugatan perdata tersebut, maka Panji Gumilang dengan Anwar, termasuk MUI, sepakat untuk berdamai.
Selanjutnya, Anwar Abbas mengunjungi Panji Gumilang yang saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Pihak Anwar Abbas Sebut Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp1 Triliun
Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang hari ini karena dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.
Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, sebelumnya menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri.
Padahal, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu disebut ingin bertemu dengan Anwar Abbas secara langsung.
Baca Juga: Begini Tanggapan Santai Ridwan Kamil atas Gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.