Kompas TV nasional hukum

Kata Mantan Panglima TNI Andika soal Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur: Jerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 08:54 WIB
kata-mantan-panglima-tni-andika-soal-paspampres-culik-dan-bunuh-imam-masykur-jerat-pasal-berlapis
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Andika Perkasa. (Sumber: Dok. Tim Media Andika Perkasa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Hamim mengatakan, tindakan yang dilakukan tiga prajurit itu sangat mencederai semangat TNI, khususnya TNI AD.

Karena itu, KSAD Dudung memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya.

“Walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” ucap Hamim.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terlacak dari HP Korban yang Dijual, Ternyata 3 Anggota TNI AD

Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sementara itu, Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. 

Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami

Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.


 

Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023. Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x