PRAHA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, Senin (28/8/2023).
Para korban pelanggaran HAM berat, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid), diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Baca Juga: Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi, Menkopolhukam bersama Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda
Kepada eks Mahid di Ceko, Menkumham menegaskan kembali layanan prioritas bagi eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin, dikutip dari keterangan tertulis.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko untuk mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya ke Ceko bersama Menko Polhukam.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Pulihkan Hak Korban Peristiwa 1965, Mahfud MD: Pemerintah Beri Visa Khusus Eks MAHID...
Per hari ini, Senin (28/8/2023), Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian kepada 5 (lima) eks Mahid sejak kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023. Kelima eks Mahid tersebut adalah:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang.
Sebanyak 138 tersebar di sepuluh negara Eropa dan satu di negara Asia.
Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang).
Sedangkan di Rusia masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut.
Sementara satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Baca Juga: 16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas, MAKI Desak Kemenkumham Buka Nama-Namanya
Kunjungan Menkumham Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.
Perwakilan pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.