JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ( Waketum PAN) Viva Yoga meminta masyarakat untuk cerdas memilih calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pasalnya, terdapat sejumlah caleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Yoga menjelaskan, mantan napi kasus korupsi memang diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: ICW Temukan 12 Eks Napi Koruptor dalam Daftar Caleg Sementara DPD dan DPR RI , Ini Daftar Namanya
“Asalkan dia memberitahu kewajiban menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi koruptor,” kata Viva kepada Kompas TV, Minggu (27/8/2023).
“Untuk memilih dan dipilih juga diatur di Undang-Undang Nomor 39 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 tahun 2003 tentang hak-hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih,” sambungnya.
Menurut Yoga, saat ini yang dipermasalahkan adalah masalah etis dan moral yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait adanya eks napi korupsi yang ikut nyaleg.
Dia mengimbau agar masyarakat harus cerdas dalam memilih dengan melakukan riset terkait sosok yang akan dipilih.
“Karena prinsip memilih itu one person-one vote-one value. Setiap satu suara berharga untuk meningkatkan kualitas demokrasi jadi pemilih harus cerdas,” tegasnya.
Baca Juga: PPP: KPU Diizinkan Undang-Undang untuk Umumkan Bakal Caleg Eks Koruptor
Satu yang penting untuk diperhatikan, kata Yoga, masyarakat harus memilih sosok yang memiliki kapasitas intelektualitas dan memiliki kepentingan untuk menyuarakan aspirasi.
“Dan memperjuangkan rakyat itulah pilihan cerdas pemilih untuk memilih di 2024. PAN berharap agar pemilih teliti dalam menentukan pilihannya dalam kerangka untuk meningkatkan demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang maju pada Pemilu 2024.
ICW menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para caleg tersebut.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, dari Tas Louis Vuitton hingga Kawasaki Ninja
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.