JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo wajib melakukan sejumlah hal usai dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan, Ferdy Sambo dkk sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Salemba pada Kamis (24/8/2023).
"Jadi kemarin hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, Ferdy Sambo sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengeksekusi atas nama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan juga Ricky Rizal ke Lapas Salemba," kata Rika, Jumat (25/8/2024) sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV Ardi Praseno.
"Jadi hari itu juga bertiga sudah menjadi narapidana di Lapas Salemba," imbuhnya.
Rika menyebut, eks Kadiv Propam Polri dan ajudan serta sopirnya itu ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Sebagai narapidana baru, Ferdy Sambo dan kawan-kawan harus menjalankan beberapa proses administrasi.
"Sidik jari, identifikasi, dan juga proses pemeriksaan kesehatan, kemarin juga sudah dilaksanakan assesment awal pembinaan dari balai pembimbing kemasyarakatan Jakarta Selatan, penempatannya di Kamar Mapenaling," terangnya.
Baca Juga: Ini Penampakan Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal di Proses Administrasi Lapas Salemba
Selanjutnya, Rika menyebut Ferdy Sambo dkk harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Setiap penghuni baru pasti akan menempati Kamar Mapenaling terlebih dahulu, sekitar dua minggu, nanti kita lihat lagi," jelasnya.
Ia menegaskan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu akan dibina di Lapas Salemba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.