JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024
Revisi PKPU mengenai Kampanye Pemilu ini merupakan langkah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, putusan MK tersebut telah dibahas dalam rapat pleno KPU.
Hasil dari putusan tersebut KPU akan merevisi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Betty juga meyakini revisi aturan kampanye Pemilu 2024 sudah tersusun sebelum masa kampanye nanti. KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: MK Izinkan Kampanye Politik di Sekolah, Mahfud: Pasti Objektif dan Akademis
"Pasti terkejar, karena masa kampanye masih lama, jadi kami akan perubahan segera setelah putusan MK tersebut," ujar Betty di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (23/8/2023).
Betty menambahkan, dalam putusan MK telah ditegaskan bahwa setiap peserta pemilu harus mendapat izin jika ingin melaksanakan sosialisasi atau kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, serta tidak membawa atribut.
Nantinya, dalam perubahan PKPU, akan ada aturan mengenai perlakuan yang sama untuk para peserta pemilu yang diundang dan mendapat izin untuk berkampanye di tempat pendidikan.
Untuk rumah ibadah, aturan KPU tetap sama: seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan berkampanye di rumah ibadah.
"Ini kan ada kekhawatiran mengenai kampanye di SD, SMP dan SMA, ada Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu yang menyatakan kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak punya hak pilih. Jadi kalau menghadirkan mereka yang tidak punya hak pilih, ada sanksi pidananya," ujar Betty.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.