JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan soal tuntutan ganti rugi alias restitusi senilai Rp120 miliar untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG karena terlibat penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan dari ketiga terdakwa tersebut, satu di antaranya yaitu anak AG tidak dibebankan membayar restitusi untuk korban.
Sebab, kata Ketut, anak AG sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun lamanya dalam kasus penganiayaan David.
Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Selain itu, alasan lainnya karena status AG yang masih anak-anak karenanya tidak perlu dibebankan dengan restitusi.
“Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Namun demikian, Ketut mengakui bahwa pihaknya mencantumkan nama AG dalam tuntutannya terkait restitusi David Ozora.
Menurutnya, itu karena AG secara bersama-sama dan berada di lokasi saat terjadi penganiayaan yang menyebabkan terjadinya kerugian pada korban.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim terkait keputusan porsi beban restitusi kepada masing-masing terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu
“Nanti hakim yang akan menentukan, yang penting jaksa menuntut sesuai dengan proporsi yang sudah disampaikan dalam surat tuntutan,” ujar Ketut.
“Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah status Rp 120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi yang berbeda-beda, atau dibagi dengan porsi yang sama.”
Ketut menuturkan jika para terdakwa yang dibebankan restitusi tidak membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Shane Lukas.
“Saya pikir hakim lebih bijak, kita sudah bijak dalam surat tuntutan porsinya nanti berbeda-beda,” ujar Ketut.
“Kalau mereka tidak mampu membayar Rp 120 miliar, maka mereka akan ada diganti dengan hukuman pidana penjara.”
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Ketut menjelaskan besaran restitusi yang dibebankan kepada terdakwa hingga mencapai Rp120 miliar itu karena kerugian yang dialami korban selama menjalani masa pengobatan hingga dampak kerugian di masa depan.
“Beberapa hasil medis menyatakan bahwa (korban) tidak bisa sembuh total, sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan kita kenapa jumlahnya (restitusi) sampai Rp120 miliar,” ujar Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.