JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memroses pemecatan terhadap anggota DPR dari partai itu, Ismail Thomas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
"Sudah berproses," kata Hasto.
Meski demikian, ia tak menyebut tanggal pemecatan terhadap Ismail tersebut. Hasto hanya mengatakan bahwa tanggal resminya akan diketahui saat surat pergantian antarwaktu (PAW) diserahkan ke DPR.
"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ujar Hasto.
Baca Juga: Hasto PDIP: Kebijakan Presiden Jokowi soal Food Estate Bagus, tapi Implementasinya Tidak
Hasto kemudian menegaskan bahwa partainya tidak mentolerir siapa pun kader yang terjerat kasus hukum apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagi PDI Perjuangan, siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai," imbuh Hasto, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka.
Penetapan IT sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8).
Baca Juga: Ini Peran Anggota DPR Ismail Thomas sebagai Tersangka Dokumen Palsu: Ambil Alih Usaha Tambang
Ketut menyebut kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Ismail juga merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.