Kompas TV nasional hukum

Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 07:54 WIB
sempat-ditunda-mario-dandy-dan-shane-lukas-hadapi-sidang-tuntutan-hari-ini
Terdakwa Mario Dandy saat di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum atau JPU dalam kasus penganiayaan  berat terencana terhadap David Ozora (17) hari ini, Selasa (15/8/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Sementara itu, menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pengacara keluarga David Ozora, Mellissa Anggraini, berharap jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut. 

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksudnya itu adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

Hal tersebut, kata dia, melihat dari beberapa hal yang menjadi pemberat, seperti merusak kronologis hingga mengubah keterangan.

"Kalau Mario Dandy ada 10 lebih yang kita list (daftar) pemberatnya, dia merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan dan lain sebagainya," ujar Melissa,  Rabu (9/8/).

"Melihat itu, sudah seharusnya kalau maksimal 12 tahun bisa naik jadi 15 tahun," sambungnya.

Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario dan Shane praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Maksimal

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x