BEKASI, KOMPAS.TV - Terdakwa Wowon Erawan alias Aki kembali menjalani persidangan lanjutan terkait kasus pembunuhan berantai terhadap istri dan anaknya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, terungkap alasan Wowon yang berasal dari Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, itu mengontrak sebuah rumah di Bekasi.
Ternyata, Wowon sengaja mengontrak rumah di wilayah Bantargebang, Bekasi, hanya demi membunuh istrinya yang bernama Ai Maimunah.
Baca Juga: Cerita Wowon Tipu Siti yang Tergiur Penggandaan Uang dari Trik Amplop, saat Ditagih Korban Dibunuh
Demikian hal tersebut diungkapkan Wowon saat bersaksi dalam persidangan tersebut. Wowon mengaku sakit hati hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh wanita berusia 40 tahun itu.
Awalnya, Hakim Ketua Suparna bertanya alasan Wowon menyewa rumah di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi pada akhir Desember 2022.
"Tujuan (selain mengontrak) ada lain ada tidak?" kata Hakim Ketua Suparna.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Wowon mengatakan bahwa ia mengontrak rumah di Bekasi untuk istrinya, Ai Maimunah. Namun, bukan tanpa alasan ia menyewa rumah tersebut.
Wowon mengaku sakit hati karena tidak dijenguk oleh korban Ai Maimunah selaku istrinya ketika sedang sakit.
"Waktu dulu kan saya di rumah sakit, dia enggak nengok saya, saya sakit hati,” ujar Wowon.
Lebih lanjut, Wowon menambahkan, ia kemudian terpikir untuk membunuh istrinya dengan cara diracun lewat minuman.
“Saya menyuruh Pak Solihin 'gimana kalau namanya Ai dikasih minum kopi saja pakai obat racun'," ucap Wowon.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Wowon Bunuh Istri dan Mertuanya: Cemburu Korban Selingkuh hingga Tak Diberi Uang
"Tujuannya apa dikasih racun? Biar apa?" tanya Suparna.
"Biar mati," jawab Wowon singkat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.