JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sanksi pemecatan tersebut tak terlepas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Sidang KKEP terhadap Doddy Prawiranegaa digelar pada Kamis (10/8/2023) Pukul 13.00 sampai 19.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Tak hanya dipecat, Ramadhan menambahkan, Doddy Prawiranegara juga mendapatkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Doddy disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Adapun sidang itu diketahui dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri. Wakil Ketua Komisi diisi Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, tiga Anggota Komisi yaitu Kombes Sakeus Ginting selaku Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Hengki Wijaya yang menjabat Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri, dan terakhir Kombes Rudi Mulianto selaku Kabag Binetika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Ramadhan menjelaskan, sidang etik terhadap Dody menghadirkan lima orang sebagai saksi, baik secara langsung maupun virtual.
“(Saksi) terdiri dari Kompol K, saudara SM, saudara LP, Kompol SHS, dan AKP AA,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.