Dorongan Poengky untuk mengelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon bukan kali pertama.
Pada Juni lalu, Poengky mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Poengky mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sedangkan untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo
Menurut Poengky, sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.
"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," ujar Poengky, Jumat (2/6/2023).
Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
"Nanti kita update, nanti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).
Sedangkan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.