JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri memerintahkan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung menjerat Elvano Hatorangan dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo.
Diketahui, Elvano Hatorangan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo saat proyek BTS 4G bergulir.
Adapun perintah untuk menjerat Elvano disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri awalnya menanyakan Ervano soal progres pembangunan proyek BTS 4G Kominfo dalam persidangan tersebut.
“Gimana sekarang sudah bulan Agustus pula 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4.200 (menara BTS)?” tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (10/8/2023).
“Update-nya saya kurang tahu yang Mulia,” jawab Elvano.
Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal heran. Ia merasa tidak habis pikir seorang PPK tidak mengetahui perkembangan proyek yang dikerjakannya.
Namun, Elvano menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu mengenai progres proyek BTS 4G Kominfo itu lantaran dirinya sudah tidak menjadi PPK sejak 2022.
“Berhenti pun saudara PPK, tapi pekerjaan saudara yang dipertanggung jawabkan. Itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi,” ujar Hakim Fahzal.
Baca Juga: Kasus BTS 4G: Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Barang Mewah, Ada LV dan Hermes hingga Iphone
“Saudara berhenti jadi PPK, enggak PPK lagi, terus saudara ‘oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut-tuntut’. Enggak ada, bisa. Siapa bilang begitu?,” katanya.
Selanjutnya, hakim bertanya kembali perkembangan proyek BTS 4G tersebut.
Namun, Elvano mengakui bahwa proyek tersebut belum selesai. “Infonya belum selesai juga,” ucapnya.
“Heleh selesailah saudara!” tegas Hakim.
Selanjutnya, hakim Fahzal menyingung Direktur Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendro Dewanto dalam persidangan.
Hakim Fahzal mengatakan soal status PPK yang hingga kini masih sebagai saksi.
“Haduh, gimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya, Pak Dirut saya tanya, gimana itu? Ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?” tanya Hakim.
Menanggapi pernyataan hakim itu, Jaksa Hendro kemudian meresponsnya.
Ia mengatakan bakal menindaklanjuti seluruh fakta persidangan dalam proses perkembangan perkara ini.
Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri
“Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada,” jawab Hendro.
Hakim Fahzal kemudian mengklarifikasi bukan maksudnya untuk ikut campur terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
“Iya, kalau yang kayak begini, jangan ini (menunjuk Jhonny Plate, Anang Latif dan Yohan Suyanto) saja yang diajukan (sebagai terdakwa),” balas Fahzal.
“Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu (proses hukum), tidak. Jelas itu kan kerjanya itu enggak ada tanggung jawab,” imbuhunya, menegaskan.
Hakim pun meminta Jaksa untuk tidak tebang pilih dalam memproses pelaku yang diduga turut serta membuat kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Jangan tebang pilih! Itu saja! Break lah dulu kita ini, lama-lama kita kalau enggak break, agak emosi dikit,” ucap Hakim Fahzal.
Baca Juga: Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.