JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menunjukkan momen sukacita pihaknya mendengar amar putusan Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (10/8/2023).
Momen tersebut diunggah dalam video pendek di media sosial Herzaky, @herzakymahendra, pada Kamis sore.
Dalam video tersebut, tampak Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membacakan amar putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengenai kepengurusan partai berlambang bintang tiga sudut itu
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan 'Tolak'," ucap AHY yang diikuti riuh sorakan dan tepuk tangan sejumlah DPP Partai Demokrat yang berada di sekelilingnya.
Para petinggi atau elite Partai Demokrat itu tampak tersenyum. Ada juga yang berpelukan dan mengucap syukur atas putusan MA yang dibacakan AHY tersebut.
Baca Juga: PK Ditolak MA, Demokrat Jakarta: Kekalahan Moeldoko ke-17 Melawan AHY
"Alhamdulillah MA tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video pendek yang diunggah melalui akun media sosialnya hari ini, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, AHY tampak tersenyum di depan meja yang penuh dengan sajian nasi kuning lengkap dengan tumpeng yang dihidangkan dalam rangka perayaan hari ulang tahunnya tahun ini.
Melalui media sosialnya, AHY mengunggah ulang (repost) banyak foto dan video berisi ucapan selamat ulang tahun dari para kerabat maupun kader partai yang ia pimpin.
Salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Melinda Alimas juga mengunggah momen perayaan AHY yang dihadiri banyak orang itu.
Dalam video Instagram Story akun @melinda_alimas, Melinda menulis "Alhamdulillah, Allahu Akbar, amar putusan Moeldoko ditolak MA tentang Partai Demokrat".
"Kado terindahnya Mas Ketum @agusyudhoyono," imbuhnya, Kamis (10/8).
Baca Juga: AHY Ungkap Upaya Pembegalan Partai Demokrat oleh Tangan Kekuasaan: Ini Tidak Patut Terjadi
Sebagai informasi, KSP Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Moeldoko mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 ayng amarnya menolak kasasi.
Kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, AHY menyebut PK Moeldoko itu sebagai upaya pembegalan partai, yang didirikan oleh ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mengatakan, apabila PK tersebut dikabulkan oleh MA, maka hal itu menunjukkan bahwa rezim penguasa menggunakan instrumen hukum untuk menghambat langkah politik kelompok yang dianggap berseberangan.
“Ketika ada penguasa atau mereka yang berkuasa saat ini menggunakan hukum sebagai instrumen politik baik dalam konteks obstruction of justice, melindungi mereka yang dianggap satu bagian dengan mereka, dengan penguasa atau abuse of power menggunakan kekuasaan sebenarnya untuk menghabisi lawan politik dengan cara apa pun,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.