JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (10/8/2023) ditunda.
Penyebabnya, jaksa penuntut umum atau JPU belum siap karena surat tuntutan untuk kedua terdakwa belum rampung atau masih tahap penyempurnaan.
“Seharusnya kami jadwalnya hari ini membacakan tuntutan, namun oleh karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami. Untuk itu, kami minta waktu pada Rabu depan,” kata Jaksa dalam persidangan pada Kamis.
Baca Juga: Mario dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara David Minta 2 Terdakwa Dihukum Maksimal
“Intinya saudara belum siap?” tanya majelis hakim.
“Hari ini kami belum siap karena masih ada penyempurnaan,” jawab jaksa.
Jaksa kemudin meminta waktu sidang tuntutan agar digelar pada Rabu (16/8). Namun, majelis hakim memutuskan agar dimajukan sehari atau pada Selasa (15/8) pekan depan.
“Hari Selasa, ya,” ucap hakim.
“Siap,” jawab jaksa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang sejatinya dilakukan pada hari ini.
"Jaksa sedang menyempurnakan surat tuntutan jadi mohon waktu sampai hari Selasa depan, mas," kata Kajari melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis KompasTV Thifal Solesa.
Sementara itu, menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pengacara keluarga David Ozora, Mellissa Anggraini, berharap jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut.
"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," ujar Mellissa, Rabu (9/8), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sebelum Aniaya David Ozora, Shane Lukas Chat Pacarnya Bilang Mau Temani Mario Dandy Fighting
Adapun tuntutan maksimal yang dimaksudnya itu adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," ucap Mellisa.
Dia menambahkan, pemberatan bisa diberikan kepada terdakwa didasari sejumlah faktor antara lain terdakwa berbohong ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan. Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali,” ujar Mellissa.
“Kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih. Kira-kira begitu.”
Baca Juga: Shane Lukas Ternyata Bertengkar dengan sang Pacar Gara-gara Pilih Temani Mario untuk Aniaya David
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Waktu itu, Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol
Adapun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.