JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sangat terkejut mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA yang menganulir vonis hukuman mati untuk pembunuh anaknya yaitu Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, Samuel juga kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan Brigadir Yosua yang lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi
Samuel mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu mengenai keempat terdakwa pembunuh anaknya yang mengajukan kasasi di MA hingga putusan dibacakan.
Menurut Samuel, dirinya dan pihak keluarganya baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah dihubungi awak media pada Selasa (8/8/2023).
Samuel menilai bahwa proses kasasi di Mahkamah Agung tidak berjalan transparan, sebagaimana yang pernah ia dan keluarganya ikuti saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Samuel menuturkan ketika Ferdy Sambo diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitupun saat proses banding di PT DKI Jakarta. Namun, tidak demikian dengan proses kasasi di MA.
Padahal, kata Samuel, pihak keluarganya ingin mengetahui alasan majelis hakim memberikan pengurangan hukuman kepada para pelaku pembunuhan anaknya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Rasa Keadilan, Kini Kekecewaan
“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir,” ujar Samuel.
“Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?”
Karena putusan MA tersebut, Samuel mengaku keluarganya merasa kecewa. Dia menilai, seharusnya, hukuman para pelaku pembunuhan anaknya tak dikurangi.
“Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” kata Samuel.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibu dan Bibi Brigadir Yosua: Kami Sangat Kecewa dan Tambah Berduka
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan…
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.