JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman kliennya, dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Meski mendapat pengurangan hukuman, namun kubu Ricky Rizal mengaku tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh MA tersebut.
Ia pun menilai putusan MA tidak tepat, karena menurutnya Ricky Rizal sejatinya tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam pasal 340 KUHP.
Namun, majelis hakim masih tetap menganggap kliennya terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman Umar, Selasa (8/8/2023).
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP," ujarnya.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, ia menyebut akan berdiskusi dengan Ricky Rizal terkait putusan MA tersebut.
Erman juga menyebut, pihaknya membuka peluang akan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.