JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum meninggal dunia, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) disebut mengeluh kepada orang tuanya kerap dicekoki minuman keras atau miras oleh seniornya di satuan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Jajang. Jajang menyebut selain dicekoki miras, Bripda Ignatius juga dipaksa berbisnis sejata api atau senpi ilegal oleh seniornya itu.
Karena kerap dipaksa tersebut, kata Jajang, Bripda Ignatius mengaku ketakutan dengan perilaku seniornya tersebut.
Baca Juga: Keluarga Duga Bripda Ignatius Dibunuh: Direncanakan dengan Matang oleh Seniornya di Densus 88
"Almarhum IDF sering mengeluh dan cerita kepada orang tua bahwa dia ketakutan sama perilaku seniornya yang selalu memaksa dan memerintah supaya ikut minum-minuman keras, bahkan dicekokin oleh seniornya,” kata Jajang saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
“Kemudian juga pernah dipaksa supaya ikut-ikutan transaksi bisnis senpi, tapi almarhum selalu menolak."
Menurut Jajang, karena deretan peristiwa yang kerap dikeluhkan korban tersebut, pihak kelurga pun merasa curiga bahwa kematian Bripda Ignatius yang terjadi di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023) sudah direncanakan.
Dugaan Jajang, Bripda Ignatius sengaja dihabisi nyawanya agar tidak mengganggu bisnis gelap yang berlangsung selama ini.
"Terbukti ada senpi tanpa izin yang dimiliki oleh tersangka IG," ucapnya.
Jajang menambahkan, pihak keluarga pun berencana membuat laporan polisi srecara resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bripda Ignatius Disebut Sempat Cekcok Sebelum Ditembak, Keluarga: Korban Tolak Bisnis Sejata Ilegal
"Minggu depan rencana kami mau mendatangi Mabes Polri membuat laporan versi kami," ujarnya.
Terkait kematian Bripda Ignatius, Polri telah menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG. Para pelaku dan korban merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, ada satu luka tembakan di kepala bagian belakang telinga kanan korban yang tembus sampai belakang telinga kiri.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, bahwa salah satu tersangka penembak Bripda Ignatius meminum alkohol. Temuan itu berdasarkan penyidikan awal yang telah dilakukan.
Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang membenarkan bahwa sebelum penembakan, Bripda IMS mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah saksi.
Rio pun mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.
Baca Juga: Kronologi Bripda IDF Tewas Ditembak Senior, Densus 88: Senjata Tiba-tiba Meletus Kena Leher Korban
Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” ucap Rio.
Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar saksi AN.
Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada korban. Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai korban.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.
Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Polri Transparan Usut Kematian Bripda IDF: Jangan Ulang Kasus Brigadir Yosua
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan senpi rakitan milik Bripka IG.
Karena itulah, Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Meski pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian.
"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.