JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Tak hanya itu Yusri, SIM dan KTP memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya
KTP digunakan sebagai identifikasi, sementara SIM dihubungkan dengan kompetensi dan keamanan di jalan raya.
Fungsi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa SIM tidak dapat diberikan seumur hidup.
Kondisi Kesehatan yang Berubah
SIM mensyaratkan pengemudi harus sehat jasmani dan rohani. Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya, mempengaruhi kemampuan berkendara.
Maka itu, uji kompetensi dan kesehatan harus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Tips Mengetahui Kapan Busi Harus Diganti dan Cara Menggantinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.