KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).
Baca Juga: Polemik Suap Basarnas, Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan
Pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut. Hal itu disampaikan usai rapat bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
Tanak mengatakan ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Ia pun meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.
Pada Sabtu (29/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak menyalahkan tim KPK terkait polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas.
Menurutnya, tim KPK, dari penyelidik, penyidik, hingga jaksa, telah bekerja dengan baik dan sesuai tugasnya.
Jika pun ada kekhilafan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini, kata dia, hal tersebut adalah kekhilafan pimpinan KPK.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu.
"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.