Kompas TV nasional hukum

Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kompas TV Laporkan Penganiayaan Jurnalis ke Polisi

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 21:20 WIB
melanggar-uu-no-40-tahun-1999-tentang-pers-kompas-tv-laporkan-penganiayaan-jurnalis-ke-polisi
Orang tak dikenal memukul Juru Kamera Kompas TV saat meliput acara Generasi Muda Partai Golkar di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan dalam pernyataan video kepada Kompas TV, mengecam tindakan kekerasan kepada Janivan dan mendesak polisi untuk mengusut kejadian tersebut dan menelusuri pelaku, apalagi jika terbukti adanya upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dalam konferensi pers tanggal 27 Juli 2023 di Dewan Pers, ia menegaskan bahwa pers tidak boleh memenerima tindakan kekerasan saat menjalankan tugasnya.

"Tindakan kekerasan kan tidak boleh dilakukan atas nama apa pun, apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai Pasal 18 Undang-Undang No. 40," kata dia.

Baca Juga: Terjadi Pemukulan terhadap Jurnalis KompasTV pada Acara Golkar, Apa Kata Dewan Pers?

"Tidak boleh siapa pun baik individu atau organisasi, apakah aparatur termasuk partai politik atau individu-individu oknum atau siapa pun. Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memeroleh informasi," jelasnya.

Secara terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga memberikan sikap atas penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV tersebut.

"Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 Ayat 1," ucap Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Lembaga Bantuan Hukum Pers, dalam keterangan tertulis juga menyatakan, "Kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat meliput kerusuhan dapat dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik."

"Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta."

Sementara itu, menindaklanjuti laporan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisi Besar Polisi (Kombespol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihak kepolisian sudah menerima laporan ini.

Trunoyudo menuturkan, pihaknya sedang mendalami laporan tindak penganiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP.

Laporan: Iryanda Mardanuz

Baca Juga: Buntut Jurnalis KompasTV Dipukul, Panitia GMPG: Saya Sampaikan Permohonan Maaf Sebesar-besarnya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x