Kompas TV nasional hukum

Soal Dugaan Suap Kabasarnas, Pukat UGM: KPK Perlu Bikin Tim Gabungan dengan POM TNI

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 19:40 WIB
soal-dugaan-suap-kabasarnas-pukat-ugm-kpk-perlu-bikin-tim-gabungan-dengan-pom-tni
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI untuk mengungkap kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut melibatkan pihak militer dan pihak sipil.

Zaenur menjelaskan, dugaan tindak pidana suap dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer.

"Tentu ini KPK perlu membangun komunikasi dan kerja sama dengan baik khususnya dengan POM TNI karena ada pelaku dari kalangan sipil, ada dari kalangan militer," kata Zaenur dalam Kompas Petang, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kepala Basarnas Buka Suara usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK: Saya akan Tanggung Jawab

Zaenur bilang, diperlukan tim penyidik koneksitas yang terdiri dari tim KPK bersama dengan POM TNI. Demikian juga dengan jaksa yang dari pihak KPK dan militer.

Soal peradilan, Zaenur mengatakan, untuk tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan berdasarkan kerugian terbesar yang terjadi.

"Kalau kerugian terbesar di sipil, maka peradilannya ada di sipil. Kita lihat, ini adalah kasus korupsi pengadaan (barang) di Basarnas, artinya bukan di lingkungan militer. Maka kerugiannya ada di sipil, sehingga peradilannya harus peradilan sipil," papar Zaenur.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pada Rabu (26/7/2023) malam.

Henri dan empat tersangka lain diduga menerima suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas.

Dia dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka KPK, Presiden Jokowi Bilang Hormati Proses Hukum

Selain dua pejabat Basarnas itu, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai tersangka.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x