JAKARTA, KOMPAS.TV - Produk wine atau anggur dengan merek Nabidz ramai menjadi perbincangan publik di media sosial karena diklaim telah bersertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pun menepis kabar tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan data di sistem Sihalal, kata Aqil, memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," jelasnya.
Aqil menjelaskan, produk jus buah merek Nabidz itu diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Produk yang diajukan itu, kata Aqil, merupakan jus atau sari buah anggur merek Nabidz.
Baca Juga: Viral Kehalalan Permen Yupi Dipertanyakan karena Dugaan Mengandung Minyak Babi, Manajemen Buka Suara
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Sumber : Kemenag RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.