JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Anwar Abbas mengaku akan melayangkan gugatan balik kepada Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang secara perdata.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Pihak Anwar pun meminta Panji membayar ganti rugi immateril sebesar Rp2 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan.
“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” sambungnya.
Kendati begitu, ia mengatakan, jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Namun ketika disinggung terkait mediasi, ia mengatakan, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.