Kompas TV nasional hukum

Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 10:47 WIB
respons-mabes-tni-usai-perwira-tni-au-kena-ott-kpk-proses-hukum-sesuai-prosedur-yang-berlaku
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes TNI menanggapi operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap perwira TNI AU, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, ada 8 orang yang diamankan dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/7/2023).

Dari 8 orang yang diamankan itu, salah satunya adalah Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan bahwa setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Hal tersebut, kata Julius, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yg berlaku,” kata Julius saat dihubungi Kompas TV pada Rabu (26/7/2023).

Julius menyampaikan perintah harian Panglima TNI bahwa setiap prajurit TNI agar bersikap profesional, tangguh, bermoral, berdedikasi, dan mempunyai loyalitas tinggi dengan mental Sapta Marga.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kata Julius, Panglima TNI memerintahkan prajurit TNI agar mewujudkan reformasi birokrasi. 

Baca Juga: KPK: Ada 8 Orang yang Diamankan dalam OTT di Jakarta dan Bekasi, Salah Satunya Pejabat Basarnas



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x