BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) siap menghadapi gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Ridwan Kamil.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jabar, Iip Hidajat.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," kata Iip, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Iip, pihaknya belum mengetahui isi dari gugatan Panji Gumilang tersebut.
"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," ungkapnya.
"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," jelas Iip.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Pernyataan Gubernur Jabar Giring Opini Publik
Ia menilai, gugatan terhadap Gubernur Jabar itu hal yang wajar di Indonesia yang merupakan negara hukum.
"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan," ujar Iip.
"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," imbuhnya, dilansir dari Tribunnews.
Di sisi lain, Gubernur Ridwan Kamil mengaku tidak mempermasalahkan adanya gugatan dari pimpinan ponpes yang terletak di Indramayu, Jabar itu.
"Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum," kata lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu, Sabtu (22/7) usai menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jabar.
"Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum," sambungnya.
Emil pun mengaku gugatan terhadap dirinya bukan hal baru dan ia siap menjalani proses hukum.
"Sudah sering saya seperti ini. Kami jalani saja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seseorang atau golongan," jelasnya.
Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Begini Respons Ridwan Kamil
Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Hendra menyebut, salah satu alasan kliennya melayangkan gugatan tersebut karena Gubernur Jabar itu pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang.
Pasalnya, pernyataan Ridwan Kamil itu, kata dia, memicu munculnya opini tidak baik terhadap Panji Gumilang dan Al-Zaytun.
Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Namun hanya selang satu hari, Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.