JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Gugatan Panji yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah dan melawan hukum itu hanya bertahan sehari.
Sebelumnya Panji melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Selang sehari Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD. Jika gugatan tidak dicabut PN Jakpus sudah membuat agenda sidang pada Senin (31/7/2023).
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendy membenarkan kliennya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap Mahfud.
Baca Juga: Polisi: Panji Gumilang Terindikasi Gelapkan Dana BOS dan Zakat Yayasan Al-Zaytun!
Pencabutan gugatan perkara dilakukan pada 18 Juli 2023 atau sehari setelah gugatan teregistrasi di pengadilan.
Hendra menyatakan kliennya memiliki hak untuk melayangkan gugatan dan juga mencabutnya. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan gugatan oleh kliennya.
Menurut Hendra kemungkinan kliennya sudah berkomunikasi dengan Mahfud dan mendapat respons baik.
Kliennya juga sempat menyinggung kiprah Panji dan Mahfud yang sesama alumnus organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Panji juga menilai dalam permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud bersikap dengan objektif.
Di sisi lain Hendra berharap pernyataan yang dilontarkan pemerintah diperkuat dengan mengunjungi Ponpes Al Zaytun. Mereka dapat melakukan tabayun dengan bertemu Panji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.