Meskipun faktor risikonya terkontrol, tetapi orang tersebut dianggap mengalami disabilitas.
"Ini bisa ambil contoh seperti dalam kasus orang stroke. Walaupun strokenya itu dalam tanda kutip semua faktor risikonya terkontrol, tapi tetap orang tersebut mengalami dalam tanda kutip disabilitas," tutur Yeremia.
Lebih lanjut, Yeremia memastikan bahwa kondisi motorik David tidak akan sama seperti sedia kala.
Hal itu diakibatkan karena trauma yang terjadi akibat penganiayaan tersebut.
"Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka. Di area dalam cedera tersebut dan menimbulkan bekas, itu tidak akan pulih 100 persen seperti semula," kata Yeremia.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
Mario marah karena mendengar informasi dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya saat itu yakni AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Setelah mengetahui itu, Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.
Shane lantas memprovokasi Mario hingga membuatnya emosi dan menganiaya David sampai koma.
Saat penganiayaan berlangsung, Shane Lukas dan anak AG berada di tempat kejadian perkara atau TKP.
Bahkan, Shane sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Saat ini, Mario dan Shane sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Baca Juga: Pengakuan Dokter soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario, Sakit Berat dan Tidak Sadarkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.