JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, angkat bicara mengenai Mario Dandy Satriyo yang membantah tengah main handphone atau HP saat berada di Polsek Pesanggrahan usai menganiaya David.
Diketahui, soal Mario yang disebut santai main HP di kantor polisi itu diungkapkan oleh paman David bernama Rustam Hatala.
Rustam menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Dihadirkan ke Persidangan, Bahas terkait Restitusi
Rustam mengaku melihat Mario Dandy bermain HP saat dirinya hendak diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Namun demikian, Mario membantahnya. Ia mengaku tidak sedang bermain HP saat itu, melainkan sedang menghubungi orang tuanya.
Menanggapi pernyataan Mario itu, Mellisa mengungkapkan bahwa Mario saat itu bukan menghubungi orang tuanya. Tapi, ia menggunakan HP untuk mengirim video dan foto penganiayaan terhadap David.
"Yang sudah terbongkar dalam persidangan kemarin, dari saksi-saksi, kami lihat, pada waktu dia sudah di polsek, dengan HP-nya dia bilang menghubungi orang tua, tetapi nyatanya dipakai kirim video dan foto penganiayaan (David) ke orang-orang sekitarnya," kata Mellisa di Jakarta pada Selasa (19/7/2023).
Tak hanya mengirim foto dan video, kata Mellisa, Mario Dandy juga menghilangkan bukti dengan menghapus isi percakapan atau chat.
Baca Juga: Tepis Kesaksian Paman David soal Bermain HP, Mario Dandy: Bukan di Tahanan tapi di Ruang Penyidik
"Itu satu. Kedua, dengan ponsel itu dia menghilangkan barang bukti. Chat AG dia minta hapus. Chat-chat dia juga pasti dihapus. Kemudian juga video yang katanya percakapan, itu juga dihapus," ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, kesaksian yang disampaikan Rustam dalam persidangan pada Selasa (18/7) tidak berdiri sendiri. Sebab, saksi-saksi sebelumnya juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama.
Dia menyebut keterangan Mario merupakan sebuah pembelaan atas penganiayaan yang telah dilakukan kepada David.
"Kalau teman-teman cek lagi, keterangan ayah David terkait mereka main gitar, kemudian ada kata-kata, 'Tenang saja, gue paling dihukum 2,8 tahun, Papa yang atur', itu juga sudah dibenarkan kok oleh terdakwa lain," tutur Mellisa.
"Jadi, ya tidak berdiri sendiri. Tetapi, ya namanya orang mau membela diri, ya boleh-boleh saja.”
Baca Juga: Fakta Kekacauan Motorik David Usai Dianiaya Mario, Siklus Bangun Tidur Terganggu hingga Kejang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.