Kompas TV nasional hukum

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 13:04 WIB
eksepsi-johnny-g-plate-ditolak-majelis-hakim-sidang-kasus-bts-4g-kominfo-dilanjutkan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny G Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo yang didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate. 

Menurut majelis hakim, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan peran kliennya Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.

Majelis hakim  menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut.

Adapun Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000.

Sedangkan Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kominfo mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Baca Juga: Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut diperkaya sebesar Rp 3.504.518.715.600 dari proyek ini.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x