Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat dan peringan hukuman Rudolf.
Hal yang memberatkan kata hakim, Rudolf disebut meresahkan masyarakat. Perbuatannya dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya. Perbuatan Terdakwa karena sakit hati,” kata Hakim Adeng Abdul Kohar saat persidangan.
Sementara hal meringankan, kata hakim, Rudolf belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” ujar hakim.
Keluarga Ade Yunia Rizabani alias Icha, korban pembunuhan Rudolf mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan oleh hakim.
Kakak Icha, Destiawan (43), bahkan menangis saat mendengar pembunuh adiknya ini divonis 20 tahun penjara.
Pasalnya, menurutn Destiawan, Rudolf seharusnya dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati.
"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Kendati kecewa, ia mengaku akan tetap menghargai putusan hakim tersebut.
"Saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," ujarnya.
Rudolf mengaku tengah mempertimbangkan banding atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Ia menyebut hal itu masih didiskusikan dengan keluarga dan penasihat hukumnya.
“Saya tetap ucapkan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus. Enggak mungkin hakim ambil putusan di luar kehendak Tuhan. Kalau langkah selanjutnya, seperti yang sudah dibilang penasihat hukum, kami ambil tindakan untuk pikir-pikir dulu,” kata Rudolf usai sidang, Kamis.
Rudolf membantah adanya unsur perencanaan dalam aksinya membunuh Icha.
“Tidak ada unsur sama sekali saya merencanakan (pembunuhan) Icha,” kata Rudolf, usai sidang, Kamis.
Ia pun kemudian menyinggung saat dirinya menjemput korban di tempatnya bertemu klien sebelum berangkat ke Apartemen Green Pramuka City saat hari kejadian. Karena dijemput, Icha harus meninggalkan mobilnya di tempat itu.
“Kalau saya dari awal saya mau membunuh Icha, enggak mungkin saya jemput. Artinya, kalau saya merencanakan Icha tidak kembali lagi ke situ, justru itu (mobil Icha yang ditinggalkan) akan mempersulit saya,” tutur dia, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang telah diberikan penasihat hukumnya dalam pleidoi.
Rudolf Tobing terlihat tersenyum ke arah wartawan setelah mendapat putusan 20 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan.
“Ada wartawan bertanya, tindakan apa yang akan saya ambil? Saya cuma ambil sikap senyum, bukan karena saya puas. Bukan senyum di atas putusan ini. Itu bentuk saya menyapa wartawan,” kata Rudolf.
Baca Juga: Senyum Rudolf Tobing Terungkap di Rekonstruksi, Bohongi Icha soal Podcast Lalu Membunuh
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.