Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi tenaga kesehatan bakal menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas UU Kesehatan ke MK.
Baca Juga: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Saya Terbuka untuk Keluhan dan Masukan
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Adib Khumaidi menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan uji materi.
Poin-poin krusial yang akan diajukan mulai dari apakah UU Kesehatan sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, sejauh mana UU Kesehatan telah memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta kerugian-kerugian yang mungkin timbul akibat disahkannya undang-undang tersebut.
Sejauh ini dalam kajian yang sudah dilakukan pembentukan UU Kesehatan tidak sesuai prosedur.
Menurut Adib dalam proses pembentukannya diskusi publik termasuk dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) terjadi hanya pada Februari hingga April 2023. Selanjutnya, produk hukum itu melenggang leluasa hingga disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023).
Kemudian substansi dalam UU yang disahkan DPR pada Selasa (11/7/2023) belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.
Baca Juga: Respons Menkes soal Wacana Nakes Mogok Nasional Usai Pengesahan UU Kesehatan
Adapun judicial review akan ditempuh bersama empat organisasi profesi lainnya, yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Kami dari IDI bersama empat profesi kesehatan lain akan mengajukan judicial review ke MK," ujar Adib Khumaidi, Kamis (13/7/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.