JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan merupakan salah satu tersangka kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan sejauh ini pihaknya belum mendapat keterangan yang signifikan terkait uang Rp27 miliar.
Menurut Kuntadi saat dimintai keterangan Maqdir hanya menjelaskan beberapa saat yang lalu di kantornya dirinya menerima uang USD1,8 juta atau Rp27 miliar.
Namun untuk pihak yang mengembalikan dan kaitan dengan kasus yang ditangani oleh Kejagung, Maqdir tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Kejagung Usai Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar, Sebut Sosok Inisial S
Hal ini yang membuat penyidik Jampidsus memanggil Maqdir untuk diperiksa mengenai asal-usul uang Rp27 miliar dan kaitannya dengan kasus yang ditangani Kejagung.
"Hari ini saudara Maqdir kami periksa sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan dan apa kaitannya sehingga semua menjadi terang. Apa maksudnya dari mana uangnya dan ini tentu saja sangat membantu kami untuk menentukan sikap uang yang diserahkan tersebut akan kami perlakukan seperti apa," ujar Kuntadi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menjelaskan selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menggeledah kantor Maqdir. Hasil penggeledahan saat ini sedang dianalisis oleh penyidik dan dikonfrontasi dengan keterangan Maqdir.
Untuk uang Rp27 miliar sampai saat ini pihaknya belum menetapkan status hukum, apakah barang bukti atau yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.