JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan tentang ratusan sertifikat atas nama pengasuh Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dan keluarganya.
Mahfud menyebut, pihaknya telah melaporkan ratusan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun," ungkap Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," imbuhnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Mahfud mengatakan, ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang ditemukan dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi, kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," ujarnya.
Mahfud pun merinci ratusan sertifikat tanah yang diduga penyelewengan kekayaan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat tersebut.
"Untuk orang yang bernama Abdussalam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806.000 meter persegi," ungkapnya.
Lalu, lanjut dia, sertifikat atas nama Farida Al-Widad ada 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim
Selanjutnya, sertifikat atas nama Imam Prawoto alias Abu Toto sebanyak 35 bidang tanah seluas 89.700 meter persegi.
"Kemudian ada Ahmad Prawira Utomo 9 bidang, 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo, 6 bidang dengan 69.000 meter persegi," jelas Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.