JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo terancam mendapat hukuman tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Hukuman tambahan itu bisa dijatuhkan kepada Mario Dandy jikak tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Jaksa Minta Penjelasan Ahli Pidana soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy
Ahmad Sofian menjelaskan, restitusi yang tidak dapat dibayarkan bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara.
Dia menyebut pidana restitusi terhadap korban anak diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
"Jadi pidana restitusi itu artinya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, untuk diberikan kepada korban," kata Sofian dalam persidangan.
Menurut Sofian, kerugian yang dialami oleh korban harus dapat dibuktikan karena restitusi bersifat actual cost.
"Misalnya, korban mengalami matanya harus dioperasi dan donor mata, biaya untuk memulihkan matanya tadi membutuhkan dana, katakan Rp 500 juta. Bukti Rp 500 juta itu ada di rumah sakit. Itu disebut dengan actual cost," ucap Sofian.
Baca Juga: Ngaku Bantu Lerai Mario Dandy dan David Ozora, Shane Lukas Justru DIbentak Hakim
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.