JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi rencana Brigjen Endar Priantoro yang akan tetap berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan setelah rampung menyelesaikan pendidikan Lemhnas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, upaya Brigjen Endar Priantoro yang akan bertugas menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah sekolah Lemhanas sudah sesuai dengan tugasnya.
Menurut Irjen Sandi, upaya Brigjen Endar Priantoro tersebut merupakan hal yang wajar karena sudah menjadi tugasnya dan statusnya pun masih di KPK.
Baca Juga: Baru Kembali, Firli Bahuri Langsung Bebastugaskan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK
“Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Sebab, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik, pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang senang malah koruptor nantinya. Makanya kita support KPK, kita support kepolisian, kita support dari Kejaksaan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari Presiden mencapai zero korupsi di Indonesia,” kata Sandi.
Sementara itu, Endar Priantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya tengah menempuh sekolah atau pendidikan di Lemhanas.
Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.