JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri membebastugaskan Brigjen Endar Priantoro dari tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Padahal, Endar Priantoro baru saja kembali bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut setelah dipecat pada Maret 2023 lalu.
Firli menjelaskan pembebasan tugas terhadap Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan merupakan keputusan para pimpinan KPK.
Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
Adapun alasannya Endar Priantoro diperintahkan agar mengikuti sekolah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Pimpinan KPK memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).
Firli mengatakan bukan hanya Endar saja yang diperintahkan untuk mengikuti sekolah di Lemhanas. Hal yang sama juga dilakukan terhadap pegawai KPK lainnya.
Lebih lanjut, Firli menuturkan, bahwa tidak ada yang salah dengan keputusannya memecat Endar Priantoro beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengembalian Endar Priantoro ke institusi Polri sudah sesuai prosedur.
“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.
Sementara itu, Endar Priantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya tengah menempuh sekolah di Lemhanas.
Baca Juga: Sempat Dipecat Firli Cs, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.