Menurut Natsir rekening kedua tersangka diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian.
Lebih lanjut, ia berujar, PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut perkara yang ada.
Rihana-Rihani Ditangkap
'Si Kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Rihana dan Rihani sempat menjadi buron dalam kasus ini. Pelarian keduanya akhirnya berakhir setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong pada Selasa (4/7) subuh.
Dilaporkan Junalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut keduanya diamankan saat sedang beristirahat di apartemen tersebut.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen," ujar Imam di Polda Metro Jaya, Selasa.
Imam menyebut pengamanan terhadap kedua tersangka tersebut turut melibatkan pihak keluarga.
"Pada saat pengamanan kita berkoordinasi juga dengan pihak keluarganya dan dibantu pihak keamanan di apatermen tersebut," kata Imam.
Usai diamankan, kedua tersangka tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani: Dibantu Pihak Keluarga, Diciduk Subuh di Apartemen
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.