JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta segera bertindak terhadap tindakan anggota polisi yang membawa senjata laras panjang saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.
Diketahui, saat rilis atau konferensi pers terkait kasus pembakaran sekolah, siswa yang jadi pelaku pembakaran berinisial R (14) dihadirkan oleh polisi ke hadapan media.
Tampak polisi mengenakan berseragam lengkap mengawal berdiri di samping siswa tersebut sambil membawa senjata laras panjang.
Baca Juga: Siswa SMP Pembakar Sekolah Ditangkap, Polisi: Pelaku Sakit Hati Karena Kerap Dirundung
Pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, pun angkat bicara mengenai tindakan polisi terhadap R (14) tersebut.
Menurut dia, Irwasum Polri turun tangan terkait peristiwa tersebut karena tindakan polisi itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," kata Retno dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Retno menuturkan, Irwasum Polri perlu melakukan penyelidikan terhadap dugaan anggotanya melakukan pelanggaran UU PA dan UU SPPA.
Tak hanya Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dari segi perlindungan terhadap siswa R (14) dan segera bertindak.
Baca Juga: Sakit Hati Kerap Dirundung jadi Alasan Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.