JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menerapkan zero tolerance, terlebih dengan tindak pidana yang dilakukan di lingkup lembaga antirasuah itu sendiri.
“KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Nasib Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Dibebastugaskan dan Diperiksa
Asep mengatakan, untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang, tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya.
KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.
"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya,” ucapnya.
“Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa.”
Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan, KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus tindak pidana di internal lembaganya itu.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tak Kunjung Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Menurut Asep, hal itu perlu dilakukan karena perkara yang ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria.
Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan terakhir adalah nilai kerugiannya minimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
Kemudian, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca Juga: KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Istri Tahanan ke Aparatur Hukum Lain, Ini Alasannya
KPK saat ini juga sedang memeriksa sebanyak 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.
Sementara itu, soal pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai, saat ini telah dicopot dari jabatannya.
Pegawai itu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK dan dilanjutkan ke sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.