JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan alasannya belum menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Andhi Pramono karena penyidik KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Update Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Mobil Land Cruiser dan 7 Tas Mewah
Asep mengatakan, proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik KPK. Sebab, fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.
"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain,” ujarnya.
“Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.”
Meski demikian, Asep menuturkan, lembaga antirasuah tersebut akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.
Baca Juga: KPK Periksa Mertua Andhi Pramono karena Diduga Rekeningnya Dipakai untuk Transaksi Keuangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.