“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minuman fiktif itu.
Selain itu, kata Alex, KPK juga menyoroti proses Surat Pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, dalam SPJ itu, hanya dicantumkan pengeluaran yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.
"Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama,” tutur Alex.
Baca Juga: Penampakan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Rp 81 Miliar, Ini Penjelasan KPK
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Berawal ketika KPK menemukan bukti aliran suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe ternyata mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga akhirnya menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
KPK pun telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang bernilai hingga ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.