JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Papua.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela dalam persidangan pada Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai eksepsi Lukas Enembe telah masuk ke pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.
Selain itu, hakim berpandangan bahwa keberatan Lukas Enembe yang menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan, tidak beralasan dan memiliki dasar hukum.
“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” ujar Hakim Rianto.
Dengan demikian, sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Lukas tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," ucap hakim.
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.