"Jadi hal-hal yang begitu diperbaiki, jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit,” imbuhnya.
Baca Juga: Catat! Syarat Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi, Kapan Mulai Berlaku?
Jenderal Listyo Sigit juga menekankan bahwa ujian praktik pembuatan SIM mestinya disesuaikan dengan nilai-nilai keselamatan dan tertib berlalu lintas, seperti bagaimana pemegang SIM menghargai keselamatan para pengguna jalan dan bagaimana memiliki keterampilan saat mengendarai kendaraan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai tes pembuatan SIM dari Polri terkesan mempersulit masyarakat, sehingga akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” ujarnya.
Untuk memperbaiki uji praktik pembuatan SIM ini, Sigit memerintahkan jajaran Korlantas untuk melakukan studi banding.
“Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” kata Sigit.
Layanan pembuatan SIM ini menjadi catatan penting Kapolri untuk dibenahi, karena berdasarkan survei Polri menempati urutan ketiga sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi dan mengayomi.
Posisi ini turun dari survei yang dilakukan Populi sebelumnya, yakni di peringkat kedua.
Hal ini kata Sigit, menjadi hal yang harus diperbaiki dan dibenahi. Salah satu penyebab layanan Polri menjadi kurang baik, yakni pembuatan SIM.
“Kalau dilihat pembuatan SIM ini dilihat sulit, laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan juga sama,” urainya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.