JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengimbau calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.
Dia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Telusuri 2 WNA Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (19/6/2023).
Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU).
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Totok.
Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal.
"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak partai politik (parpol), pers dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong.
Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 20-21 Juni 2023
"Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," kata Totok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.