Kompas TV nasional hukum

Saat Mario Dandy Ditegur Jaksa karena Kenakan Batik di Sidang Penganiayaan

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 19:38 WIB
saat-mario-dandy-ditegur-jaksa-karena-kenakan-batik-di-sidang-penganiayaan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo mendapatkan teguran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Teguran ini dilayangkan jaksa terkait pakaian yang dikenakan Mario. Di mana anak mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut kembali memakai batik dalam persidangan tersebut.

Jaksa pun meminta Mario untuk mengenakan pakaian hitam putih di persidangan selanjutnya.

Adapun teguran itu dilontarkan JPU saat Majelis Hakim telah menutup agenda sidang pemeriksaan saksi.

"Izin untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," tegur hakim.

Mendengar teguran tersebut, Mario pun merespons dengan menganggukan kepala.

Baca Juga: Sambangi PN Jaksel, Ibu Amanda Mohon Izin Anaknya Tak Hadiri Sidang Mario Dandy karena Batu Ginjal

"Terimakasih," kata jaksa, membalas anggukan kepala Mario Dandy.

Sebagaimana diketahui, dalam dua persidangan terakhir, Mario Dandy tampil berbeda dari biasanya, yakni dengan menggunakan batik.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: Amanda Mantan Pacar Mario Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan David karena Sakit Batu Ginjal




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x