Kompas TV nasional humaniora

Alasan Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha jadi 3 Hari: Bukan Semata-mata Ada 2 Hari Iduladha

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 16:12 WIB
alasan-pemerintah-tetapkan-libur-iduladha-jadi-3-hari-bukan-semata-mata-ada-2-hari-iduladha
Pemerintah resmi menambah libur Iduladha 1444 H menjadi tiga hari, yakni 28-30 Juni 2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H selama tiga hari, yakni tanggal 28-30 Juni 2023, di mana tanggal 28 dan 30 merupakan cuti bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, alasan keputusan tersebut diambil bukan semata-mata karena adanya perbedaan tanggal Hari Raya Iduladha 2023.

Azwar Anas menjelaskan, libur Iduladha 3 hari diputuskan agar masyarakat memiliki banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga.

Momen ini juga bertepatan dengan musim libur sekolah.

Baca Juga: Hore! Libur Iduladha 2023 Resmi Jadi 3 Hari, Tanggal 28 dan 30 Juni Cuti Bersama

“Bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita,” kata Anas di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

“Dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” sambungnya.

Anas membenarkan bahwa usulan penambahan hari libur Iduladha datang dari Muhammadiyah yang merayakan Iduladha pada 28 Juni 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar libur Iduladha menjadi 2 hari, yakni 28-29 Juni karena adanya perbedaan waktu hari raya.

Kemudian, pemerintah pun menyetujui usulan tersebut dan menambahkan hari libur lagi di tanggal 30 Juni sebagai cuti bersama.

Pasalnya, 30 Juni merupakan hari kejepit antara hari libur nasional tanggal 29 Juni dengan libur akhir pekan.

Baca Juga: Libur Iduladha jadi 3 Hari, PP Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah

Keputusan ini juga dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi sehingga cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Juni, sedangkan 29 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamisnya tetap libur nasional," terang Azwar Anas, seperti dikutip dari Kompas.com.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x